Nadiem
Anwar Makarim , menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada pemerintahan presiden
Joko Widodo jilid dua telah membuat gebrakan di awal jabatannya dengan menetapkan empat program pokok kebijakan
pendidikan “Merdeka Belajar” sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia. Program tersebut meliputi perubahan pada Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Terkait
dengan penyelenggaraan USBN, pada tahun
2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan
dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih
komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan
sebagainya). Menurut Mendikbud melalui hal itu, guru dan sekolah lebih merdeka
dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan
untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas
pembelajaran.
Adapun
mengenai kebijakan yang kedua tentang UN, yang yang diterapkan pada tahun 2021,
penyelenggaraan UN akan diubah menjadi
Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan
bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan
matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Sehingga dapat
dikatakan bahwa UN tahun 2020 merupakan
pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Pelaksanaan ujian tersebut akan
dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4,
8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu
pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke
jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada
level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.
Sedangkan
untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan
menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru
tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan
mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Mendikbud menuturkan bahwa penulisan
RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak
waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Satu halaman saja cukup.
Selanjutnya
terkait dengan kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB),
Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih
fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai
daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen,
jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan
kondisi daerah. Mendikbud menambahkan bahwa daerah berwenang menentukan
proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
Mendikbud
berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan
akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu
diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi
guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.
Lebih jelasnya
tentang 4 kebijakan pokok pendidikan Mendikbud, baca daftar tanya jawab dengan mendikbud terkait dengan hal tersebut
di sini
Posting Komentar untuk "Nadiem Anwar Makarim tetapkan 4 kebijakan pokok pendidikan"