PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT GURU GOL III/a, s.d. IV/c

 

KENAIKAN PANGKAT GURU

Sudah menjadi kelaziman seorang guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengajukan usul kenaikan pangkat dalam beberapa tahun dari masa kerjanya. Usul kenaikan pangkat dilakukan dengan cara mengajukan  Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). Angka kredit merupakan suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai, dalam mengerjakan butir perincian kegiatan, yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan. 

        Bagi sebagian guru mungkin urusan pengajuan kenaikan pangkat merupakan urusan yang rumit dan ribet, mulai dari  penghitungan angka kredit yang ada dalam DUPAK maupun penataan berkas-berkasnya. Hal ini terjadi karena mereka belum atau tidak mau mencoba untuk  menghitung sendiri angka kredit dalam DUPAK sesuai dengan masa penilaian PAK  yang akan diusulkan. Yang sebenarnya pengajuan pangkat bukanlah hal yang rumit, karena hal ini sama halnya mengarsipkan dokumen dalam capaian sasaran prestasi kerja (SKP) setiap tahun selama masa penilaian PAK.

          Untuk lebih memahami hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pengajuan angka kredit, dapat dipelajari peratuan perundangan yang menjadi dasar/ acuan dalam pengajuan angka kredit guru berikut:

a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.DOWNLOAD DI SINI

b. Lampiran Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009. DOWNLOAD DI SINI

c. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.. DOWNLOAD DI SINI.

d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. DOWNLOAD DI SINI.

e. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk DOWNLOAD DI SINI

        Setelah memahami peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam penghitungan angka kredit, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah

1. mengetahui jenjang jabatan fungsional dan jenjang pangkat guru dalam setiap jenjang jabatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jenjang jabatan dan pangkat terbaru dapat dilihat pada tabel berikut:

Jenjang Pangkat dan jabatan

2. Guru harus memahami kebutuhan angka kredit yang dibutuhkan dalam kenaikan jenjang jabatan maupun jenjang  pangkat atau golongan .
Kebutuhan angka kredit yang dibutuhkan dalam kenaikan pangkat dan golongan guru dapat dilihat di pada tabel-tabel di bawah ini:

Kebutuhan angka kredit dalam jenjang pangkat

Daftar kebutuhan AK dalam golongan


        Dari kedua tabel di atas dapat dijelaskan bahwa untuk kenaikan pangkat dari 3a ke 3b membutuhkan angka kredit komulatif ( AKK) 50 yang diperoleh dari unsur utama (paling kurang 90%) dan unsur penunjang (paling banyak 10%). Dari 90% unsur utama tersebut harus terpenuhi dari unsur pembelajaran/ Pelaksanan PBM 42 AK yang diperoleh dari nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) selama 4 tahun golongan 3a dengan nilai BAIK, nilai  Pengembangan keprofesian berkelanjutan  (AKPKB ) yang terdiri dari  3 AK dari PD ( pengembangan diri) dan 0 nilai  AK dari PI/N ( Publikasi ilmiah/ Karya inovatif). Jadi di sini tidak diharuskan untuk membuat publikasi ilmiah maupun karya inovatif.  Sedangkan dari unsur penunjang paling banyak 10 % yaitu 5 AK.

        Sedangkan kenaikan pangkat dari 3b ke 3c membutuhkan angka kredit komulatif (AKK) 50 yang diperoleh dari unsur utama (paling kurang 90%) dan unsur penunjang (paling banyak 10%). Dari 90% unsur utama tersebut harus terpenuhi dari unsur pembelajaran/ Pelaksanan PBM 32 AK yang diperoleh dari nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) selama 4 tahun untuk III b dengan nilai BAIK, nilai  Pengembangan keprofesian berkelanjutan  (AKPKB ) yang terdiri dari  3 AK dari PD ( pengembangan diri) dan 4 nilai  AK dari PI/N (Publikasi ilmiah/ Karya inovatif).Sedangkan dari unsur penunjangpaling banyak 10 % yaitu 5 AK.

Untuk mengetahui secara terperinci  Angka Kredit dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG) dalam bentuk tabel DOWNLOAD DI SINI

Untuk mengetahui Pedoman  Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB) dan Angka Kreditnya terbaru dapat dilihat pada Buku 4 Revisi Tahun 2019 atau DOWNLOAD DI SINI

Untuk mengetahui Pedoman  Penilaian  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB) terbaru dapat dilihat pada buku  5 Revisi Tahun 2019 atau DOWNLOAD DI SINI

            Adapun rincian kegiatan yang termasuk unsur utama dan unsur penunjang dapat dilihat di bawah ini
A. UNSUR UTAMA
     a. Pendidikan, meliputi:
        1.pendidikan formal dan memperoleh gelarlijazah; dan
        2.pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan 
           pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program  induksi.
     b. Pembelajaranlbimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
        1.melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
        2.melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
        3.melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
     c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
        1.pengembangan diri:
           a) diklat fungsional; dan
           b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan atau keprofesian Guru;
        2.Publikasi Ilmiah:
           a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; 
           b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
        3.karya Inovatif:
           a)menemukan teknologi tepat guna;
           b)menemukanlmenciptakan karya seni;
           c)membuat/memodifikasi alat pelajaranlperaga/praktikum; dan
           d)mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;.
B. UNSUR PENUNJANG
     1.memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
     2.memperoleh penghargaan/ tanda jasa; dan
     3.melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
        a)  membimbing siswa dalam praktik kerja nyatalpraktik industry/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
        b)  menjadi organisasi profesi / kepramukaan;
        c)   menjadi tim penilai angka kredit; dan atau
        d)   menjadi tutor/pelatih/ instruktur

Untuk mengetahui angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang dalam bentuk tabel DOWNLOAD DI SINI

3. Mengisi DUPAK ( Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit) sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010, Nomor:14 TAHUN 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Format DUPAK dan Lampiran-lampirannya DOWNLOAD DI SINI

Format Penilaian Pengembangan Profesi/ Publikasi Ilmiah DOWNLOAD DI SINI

Sampul Berkas Usul PAK silakan  DOWNLOAD DI SINI

Surat Pengantar menyesuaikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat perihal Berkas Usulan PAK. Sebagai contoh surat pengantar untuk berkas yang dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten ( gol 3a s.d. 4b)  silakan DOWNLOAD DI SINI

            Demikian Hal-hal yang perlu disiapkan untuk mengajukan Kenaikan Pangkat golongan III/a sampai dengan IV/a,  sedangkan untuk IV/b dan IV/c dari unsur PIKI ( Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif)  harus ada minimal satu buah laporan penelitian atau artikel yang dimuat di jurnal ber-ISSN. 
Semoga bermanfaat

2 komentar untuk "PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT GURU GOL III/a, s.d. IV/c"

  1. Knpa dideli serdang kenaikan pangkat ke Iv A kok begitu gampang utk guru apa mmg kalau sdh 4 tahun bisa langsung diurus bisa langsung naik pak otamatis tanpa dilihat kredibitas dan kinerjanya kemampuan guru nya pak sementara guru tersebut blm mampu mengunakan kompeter tapi begitu gampang naik gol IV A nya dan sekarang guru tersebut sdh mau urus naik pangkat ke IV B lagi ada apa sebenarnya dikt bkd di deli serdang begitu mudah cara urusan naik pangkatnya seperti guru dideli sredang

    BalasHapus
  2. Hitungan rata² 4 tahun KT itu nilai PKG harus minimal B. Jadi tergantung penilai/KS yg lbh tahu kompetensi gurunya. Klau nilai PKG dibawah B,misal C membutuhkan waktu lebih dr 4 th. Contoh utk KT ke IV B dibutuhkan minimal AK dr unsur utama pelaksanaan KBM 119 AK. Nilai PKG gol IV a dengan nilai baik setiap tahun adalah 29.75. Jika diakumulasi selama 4 th maka nilai nya 119. Jadi kalau nilai PKG yg bersangkutan C maka AK selama 4 th belum terpenuhi atau kurang dr 119. Semoga bermanfaat

    BalasHapus