Pandemi coronavirus disease 2019 COVID-19 yang mewabah di seluruh penjuru dunia telah membawa perubahan sosial di masyarakat. Banyaknya korban jiwa merupakan bukti penyakit ini tidak bias dianggap remeh. Pemerintah melalui kementerian kesehatan telah mengeluarkan keputusan menteri tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, meskipun masih ada diantara masyarakat yang tidak bisa sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Diantara protocol kesehatan mengarahkan kepada pola hidup bersih yang lebih baik lagi seperti selalu dan sering mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Protokol lainnya mengarah pada pembatasan kegiatan bersama atau jaga jarak dan memakai masker.
Salah satu protocol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh kementerian kesehatan adalah Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu melaui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, terkait dengan protocol kesehatan dalam melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, MUI ( Majlis Ulama Indonesia) mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Beberapa perubahan pelaksanaan shalat jum’at berdasarkan Fatwa MUI tersebut adalah sebagai berikut
1. Perenggangan Saf untuk Menjaga Jarak atau Physical Distancing
Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
2. Diperbolehkan Ta'adud al jumuah atau Salat Jumat Digelar di Beberapa Tempat
Jika jamaah shalat Jum’at tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan shalat Jum’at berbilang (ta’addud al-jumu’ah), dengan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
3. Terdapat Perbedaan Pendapat tentang Salat Jumat dengan Sesi/Shift
Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah shalat Jum’at dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jum’at, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan shalat Jum’at sebagai berikut:
a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jum’at dengan model shift, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya sah.
b. Pendapat kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum’at dengan model shift hukumnya tidak sah.
Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
4. Menggunakan Masker saat Salat Jumat
Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh..
5. Merekomendasiakan untuk:
a. Tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
b. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat shalat.
c. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.
Untuk lebih mengetahui tentang Fatwa MUI No. 31 Tahu 2020 DOWNLOAD DISINI
Sumber: Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Iri bilang bosse
BalasHapus