KRITERIA KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2021

 

ujian dari rumah

Adanya pandemi coronavirus disease  COVID-19  telah membawa perubahan besar dalam pola kegiatan pembelajaran di sekolah. Semakin tingginya angka korban covid-19 mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara daring ( dalam jaringan) atau pembelajaran jarak jauh untuk memutus mata rantai penularan agar pandemi dapat segera berakhir. 

Adanya perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan, pastinya akan mempengaruhi keputusan tentang kriteria kelulusan dan kenaikan kelas yang ditetapkan di setiap awal tahun ajaran bersamaan dengan revew dan revisi dokumen 1 KTSP. Sebagai acuan dalam penetapan kriteria kelulusan dan kenaikan kelas pada tahun 2020 Mendikbud Nadiem Makarim telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)  no 4 tahun 2020 tentang pelaksaann kebijakan pendidika Masa Darurat Covid 19. Surat Edaran tersebut berisi tentang pembatalan pelaksanaan UN yang sebelumya telah direncakan menjadi Ujian Nasional yang terakhir pada tahun 2020 ( Baca 4 Kebijakan Pokok  Pendidikan), pelaksanaan proses belajar dari rumah, pelaksanan Ujian sekolah dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Disamping itu juga membahas tentang ujian semester untuk kenaikan kelas , pelaksanaan PPDB ( penerimaan Peserta Didik Baru) serta tentang Dana Bos yang dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. Untuk lebih mengetahui lebih rinci tentang SE Mendikbud no. 4 tahun 2020 dapat DONWLOAD DI SINI

Adapan  kriteria kelulusan dan kenaikan kelas tahun pelajaran 2020/2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendikbud no. 1 Tahun 2021. Beberapa poin penting yang terkait kelulusan dan kenaikan kelas dalam  surat edaran  tersebut adalah: 

  1. UN ( Ujian Nasional) dan ujian kesetaraan (program Paket A, program Paket B, dan program Paket C) ditiadakan sehingga tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  2. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
  • menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester,
  • memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik, dan
  • mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, yang dapat dilaksanakan      dalam  bentuk :portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi  yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),penugasan, tes  secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan  pendidikan.

Sedangkan untuk sekolah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan kelulusan sebagaimana tersebut di atas berlaku juga bagi peserta didik pendidikan kesetaraan (program Paket A, program Paket B, dan program Paket C).

   3. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:1) portofolio berupa  evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya   (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), 2) penugasan, 3) tes secara luring atau daring,  dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang    bermakna, dan tidak perlu mengukurketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Lebih lengkap tentang SE Mendikbud Nomer 1 Tahun 2021 dapat di DOWNLOAD DI SINI

Bagi yang menginginkan contoh Kriteria Kelulusan Masa Pandemi Covid-19 berdasaskan SE Mendikbud Nomer 1 Tahun 2021 lengkap dengan konsiderannya dapat di DOWNLOAD DI SINI

Bagi yang menginginkan contoh Kriteria  Kenaikan Kelas Masa Pandemi Covid-19 berdasaskan SE Mendikbud Nomer 1 Tahun 2021 lengkap dengan konsiderannya dapat di DOWNLOAD DI SINI

1 komentar untuk "KRITERIA KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2021"