Adanya pandemi coronavirus disease COVID-19 telah membawa perubahan besar dalam pola kegiatan pembelajaran di sekolah. Semakin tingginya angka korban covid-19 mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara daring ( dalam jaringan) atau pembelajaran jarak jauh untuk memutus mata rantai penularan agar pandemi dapat segera berakhir.
Adapan kriteria kelulusan dan kenaikan kelas tahun pelajaran 2020/2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendikbud no. 1 Tahun 2021. Beberapa poin penting yang terkait kelulusan dan kenaikan kelas dalam surat edaran tersebut adalah:
- UN ( Ujian Nasional) dan ujian kesetaraan (program Paket A, program Paket B, dan program Paket C) ditiadakan sehingga tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester,
- memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik, dan
- mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk :portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),penugasan, tes secara luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan untuk sekolah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan kelulusan sebagaimana tersebut di atas berlaku juga bagi peserta didik pendidikan kesetaraan (program Paket A, program Paket B, dan program Paket C).
3. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), 2) penugasan, 3) tes secara luring atau daring, dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukurketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Lebih lengkap tentang SE Mendikbud Nomer 1 Tahun 2021 dapat di DOWNLOAD DI SINI
Bagi yang menginginkan contoh Kriteria Kelulusan Masa Pandemi Covid-19 berdasaskan SE Mendikbud Nomer 1 Tahun 2021 lengkap dengan konsiderannya dapat di DOWNLOAD DI SINI
Bagi yang menginginkan contoh Kriteria Kenaikan Kelas Masa Pandemi Covid-19 berdasaskan SE Mendikbud Nomer 1 Tahun 2021 lengkap dengan konsiderannya dapat di DOWNLOAD DI SINI
👍👍
BalasHapus