Program induksi bagi guru pemula yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
A. Tujuan Program Induksi
Dalam program induksi, guru pemula dibimbing oleh guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dengan tujuan :
- beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah;
- melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah..
B. Peserta Program Induksi
Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat, yang terdiri dari 3 ketegori:
- Berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
- Bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
C. Hak dan Kewajiban Guru Pemula
Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:
- pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
- pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
- pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
D. Pelaksanaan Program Induksi
Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Mendapat beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.
Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.
Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan
E. Penilaian Kinerja Guru Pemula
Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi. Hasil penilaian kinerja merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas, dalam bentuk nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat. Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik.
Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
Program Induksi ini tertuang dalam Permendiknas No.27 Tahun 2010. Untuk mendapatkan filenya dalam bentuk Pdf silakan DOWNLOAD DI SINI
Posting Komentar untuk "PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA"