Kepala BKN resmi mengumumkan bahwa di tahun 2021 tidak ada bukaan CPNS Guru, seleksi digantikan dengan lowongan besar-besaran PPPK Guru. Adanya wabah pandemi yang telah menghabiskan sebagian besar dana APBN tahun 2021 terutama untuk penanganan dan pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19. Sedangkan di sisi lain dihadapkan pada kenyataan semakin berkurangnya jumlah pegawai khususnya guru dikarenakan banyak yang pensiun.
Hal inilah yang mendorong pemerintah menambah jumlah pegawai, di tambah permasalahan tempo dulu mengenai pengangkatan honorer K2 yang belum juga tuntas. Dan akhirnya di tahun 2021 pemerintah memutuskan untuk melakukan rekrutmen tenaga pendidik / guru, baik itu guru SD, guru SMP maupun guru SMA sejumlah 1.000.000 formasi PPPK guru untuk seluruh Indonesia.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK
termasuk dalam kategori ASN, di mana PPPK akan akan menerima setara dengan PNS. Namun terdapat beberapa perbedaan PNS dan PPPK. Perrbedaan yang paling menonjol terletak pada jaminan masa tua atau pensiun.
Beberapa perbedaan lain diantaranya sebagai berikut:
Guru PPPK | Guru PNS |
---|
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan Berdasarkan penilaian kinerja | Bekerja hingga masa pensiun |
PPPK berhak memperoleh: Gaji dan tunjangan. Cuti. Perlindungan. Pengembangan kompetensi. | PNS berhak memperoleh: Gaji, tunjangan, dan fasilitas; Cuti;Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi. |
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: Jangka waktu perjanjian kerja berakhir; Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri; Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati | PNS diberhentikan dengan hormat karena: Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atauTidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban |
PPPK tidak menerima pensiun | PNS diberikan jaminan pensiun apabila: Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. |
Posting Komentar untuk "PERBEDAAN PNS DAN PPPK"