Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, PP tersebut ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, dan Penjelasan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762. PP 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP
57 tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya tentang standar
nasional. Hal ini didasarkan atas beberapa pertimbangan, yaitu :1)bahwa dalam
rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang
Pendidikan; 2)bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pendidikan tinggi; 3)bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan
mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Standar kompetensi lulusan pada pendidikan
anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia
dini. Standar tersebut difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
nilai agama dan moral; nilai Pancasila; fisik motorik; kognitif; bahasa; sosial emosional.
Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: persiapan Peserta Didik
menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila; dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk
mengikuti Pendidikan lebih lanjut
Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada: persiapan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai pancasila; dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta
didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada: persiapan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta
didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan
tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-niiai Pancasila; dan pengetahuan,
keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta
menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi
kemanusiaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
wajib memuat: a) pendidikan agama; b) pendidikan Pancasila; c) pendidikan
kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f) ilmu pengetahuan alam; g) ilmu
pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikan jasmani dan olahraga; j) keterampilan/
kejuruan; dan k) muatan lokal. Muatan kurikulum bahasa terdiri dari : 1) bahasa
Indonesia; 2) bahasa daerah; dan 3) bahasa asing.
Lebih lanjut PP No. 4 Tahun 2022
menjelaskan bahwa muatan kurikulum pendidikan agama, pendidikan pancasila,
pendidikan kewarganegaraan dan dituangkan
dalam bentuk mata pelajaran wajib: pendidikan agama; pendidikan Pancasila; dan Bahasa,
sedangkan muatan kurikulum yang lain dituangkan secara terpisah atau
terintegrasi dalam bentuk: mata pelajaran; modul; blok; dan/atau tematik.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat
mata kuliah: a. agama; b. Pancasila; c. kewarganegaraan; dan d. bahasa
Indonesia. Mata kuliah tersebut berlaku untuk program sarjana dan program diploma. Mata kuliah tersebut dilaksanakna
melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Untuk mengetahui lebih detail tentang isi dari PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP No 57 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan dilihat atau didownload Salinan nya di bawah ini.
Posting Komentar untuk "PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan"