Penetapan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran didasarkan atas pertimbangan: a) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; b) bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan
Dalam rangka pemulihan
ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus,
satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik. Pengembangan kurikulum sebagaimana di maksud di atas
mengacu pada:
a) Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar secara utuh;
b) Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar yang disederhanakan; atau
c) Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah secara utuh.
Lebih lanjut tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka dalam rangka pemulihan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah serta pemenuhan Beban Kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran nya terdapat dalam lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Lampiran
I tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah memuat:
I.
Struktur Kurikulum Merdeka
A. Struktur kurikulum pada
PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA)
B. Struktur Kurikulum pada
Pendidikan Dasar dan Menengah :
1. SD/MI
2. SMP/MTs
3. SMA/MA
4. SMK/MAK
5. SLB
6. Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C)
Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang
harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi
pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap
mata pelajaran.
Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan CP reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.
CP untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
A. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen
B. Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen
A. Projek Penguatan Profil Pancasila di PAUD
B. Projek Penguatan Profil Pancasila di Pendidikan Dasar dan Menengah
C. Tema-tema utama yang telah ditetapkan pemerintah untuk dirumuskan menjadi topik oleh
satuan pendidikan sesuai dengan konteks wilayah serta karakteristik
peserta didik
D. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dalam
1 (satu) tahun ajaran.
V.
Perangkat Ajar
A. Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
B. Modul Ajar
C. Buku Teks
VI.
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
VII. Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka
A. Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan Pendidikan
B. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat; atau
C. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai perangkat ajar oleh satuan pendidikan
Lampiran
II tentang pemenuhan Beban Kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik
dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka memuat pedoman terkait
dengan:
A. Beban Kerja Guru
B. Pemenuhan Beban Kerja Guru
pada Satuan Pendidikan Pelaksana
C. Penataan Linieritas Guru
dalam Pembelajaran
-
Untuk download file- KLIK DI SINI -
Posting Komentar untuk "KEPMENDIKBUDRISTEK RI NO.56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN (KURIKULUM MERDEKA)"