KEPMENDIKBUDRISTEK RI NO.56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN (KURIKULUM MERDEKA)



    Penetapan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran  didasarkan atas pertimbangan: a) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; b) bahwa penerapan kurikulum pada masa kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sehingga perlu disempurnakan

Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pengembangan kurikulum sebagaimana di maksud di atas mengacu pada: 

a) Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;

b) Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau

c) Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah secara utuh.

Lebih lanjut tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka dalam rangka pemulihan pembelajaran  pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah serta pemenuhan Beban Kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran nya terdapat dalam lampiran I dan  II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Lampiran I tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah memuat:

I.               Struktur Kurikulum Merdeka

A.    Struktur kurikulum pada PAUD  (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA)

B.     Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah :

1.  SD/MI 

2.  SMP/MTs   

3.  SMA/MA

4.   SMK/MAK

5.   SLB

6.   Program Paket A, Program Paket B, dan  Program Paket C)


II.            Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang  harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi  pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk  setiap mata pelajaran. 

Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual  dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Peserta didik berkebutuhan  khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan CP reguler dengan  menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.  

CP untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB,  SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C ditetapkan oleh pemimpin unit  utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan. 

III.         Pembelajaran dan Asesmen

A.    Prinsip Pembelajaran dan Asesmen

B.     Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen

C.     Pengolahan Hasil Asesmen

D.    Pelaporan Kemajuan Belajar

A.     Projek Penguatan Profil Pancasila di PAUD

B.     Projek Penguatan Profil Pancasila di Pendidikan Dasar dan Menengah

C.  Tema-tema utama yang telah ditetapkan pemerintah  untuk dirumuskan  menjadi topik oleh satuan pendidikan sesuai dengan konteks wilayah  serta karakteristik peserta didik

D.    Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila  dalam 1 (satu) tahun ajaran.

V.           Perangkat Ajar

A.    Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

B.     Modul Ajar

C.     Buku Teks

VI.         Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

VII.      Mekanisme Implementasi Kurikulum Merdeka

         A.   Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa  mengganti                 kurikulum satuan Pendidikan

B.  Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat  ajar yang sudah disediakan oleh Pemerintah Pusat; atau

C.  Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai  perangkat ajar oleh satuan pendidikan

VIII. Evaluasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka

Lampiran II tentang pemenuhan Beban Kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum Merdeka memuat pedoman terkait dengan:

A.      Beban Kerja Guru

B.       Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana

C.       Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran 


Untuk mengetahui lebih detail tentang isi dari kepmendikbudristek No. Nomor 56/M/2022 tentang  Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran dapat dilihat di bawah ini.
      Untuk download file- KLIK DI SINI -

Posting Komentar untuk "KEPMENDIKBUDRISTEK RI NO.56/M/2022 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN (KURIKULUM MERDEKA)"