Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum
pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun dimulai. Sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran peserta didik
baru tahun pelajaran 2022/2023 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas
orang tua/wali, dan/atau prestasi. Mekanisme yang digunakan dengan moda dalam
jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan tertentu.Hal
ini juga untuk memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan
pemantauan hasil.
Sesuai dengan Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
nomor 6966/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022, point 4.a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
perlu menyiapkan dan/atau menyesuaikan Petunjuk Teknis PPDB tahun pelajaran
2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan.
Agar semua tahap pada PPDB tahun
pelajaran 2022/2023 dapat berjalan dengan baik dan lancer, maka
melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun
Pelajaran 2022/2023, sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua
proses PPDB.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Juknis Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023
memuat beberapa hal penting, di
antaranya sebagai berikut:
Lampiran
I :Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMAdan SMK
Secara
garis besar lampiran ini memuat:
a. Tahap PPDB
5. Jalur Zonasi
- Pelaksanaan PPDB
a.
Pagu Calon Peserta Didik Baru
b.
Tahapan Pendaftaran
c.
Tata Cara Pengambilan PIN
d.
Tata Cara Pendaftaran untuk Calon Peserta Didik
e.
Kriteria Pemeringkatan.
f.
Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan
g.
Tata Cara Daftar Ulang
- Pengawasan dan Pengaduan
- Sanksi
Lampiran
II Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SLB Negeri Provinsi
JawaTimur
Secara
garis besar lampiran ini memuat:
- Pendaftaran
- Persyaratan (TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB)
- Seleksi
- Pengumuman dan daftar ulang
- Mutasi/Perpindahan Peserta Didik
- Pembiyaan
- Sanksi
Posting Komentar untuk "JUKNIS PPDB JENJANG SMA, SMK DAN SLB JATIM TAHUN 2022"