Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta didik secara optimal yang meliputi:
- Perencanaan Pembelajaran Penilaian Proses Pembelajaran
- Pelaksanaan Pembelajaran
- Penilaian Proses Pembelajaran
A. Perencanaan
pembelajaran;
1. Perencanaan pembelajaran merupakan
aktivitas yang dilakukan oleh seorang pendidik untuk merumuskan:
a. Capaian pembelajaran yang menjadi
tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran
Capaian
pembelajaran merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran
yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun
berdasarkan:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional.
- visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan.
Capaian yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran dirumuskan
dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan sumber daya satuan pendidikan. Selain pada pendidikan menengah kejuruan juga mempertimbangkan
kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
Perumusan
capaian yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan menengah
kejuruan dituangkan dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang
kualifikasi keahlian tertentu atau sesuai kebutuhan hidup mandiri.
Perumusan
capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan khusus
ditujukan untuk:
- optimalisasi potensi, bakat, minat, dan kesiapan kerja;
- pembentukan kemandirian; dan/atau
- penguasaan keterampilan hidup, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
b. Cara untuk mencapai tujuan
belajar.
Cara
untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang
dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas yang dilaksanakan
dengan :
- memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata;
- mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik;
- mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
- menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Strategi
pembelajaran sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, yang mencakup:
- usia dan tingkat perkembangan;
- tingkat kemampuan sebelumnya;
- kondisi fisik dan psikologis; dan
- latar belakang keluarga Peserta Didik.
Pelaksanaan
strategi pembelajaran dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas
tingkatan kelas.
c. Cara menilai ketercapaian tujuan
belajar.
Cara
menilai ketercapaian tujuan belajar dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan
beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar
serta mengacu pada standar penilaian
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kegiatan perencanaan pembelajaran sebagaimana
di maksud di atas disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang:
- Fleksibel (merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran);
- Jelas (merupakan dokumen yang mudah dipahami; dan
- Sederhana (dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran).
3. Dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud di atas paling sedikit memuat:
- Tujuan pembelajaran;
- Langkah atau kegiatan pembelajaran;
- Penilaian atau asesmen pembelajaran.
B.
Pelaksanaan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
- interaktif;
- inspiratif;
- menyenangkan;
- menantang;
- memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif.
- memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.
- Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik dengan memberikan:
- Keteladanan (memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari)
- Pendampingan (memberikan pendampingan dilakukan dengan memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi peserta didik dalam proses belajar)
- Fasilitasi (memberikan dilakukan dengan memberikan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik sesuai dengan kebutuhan)
C. Penilaian
proses pembelajaran.
Merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Asesmen dilakukan
setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
semester dan dilakukan dengan cara:
- refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran;
- refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan/atau peserta didik
Selain dilaksanakan oleh pendidik
yang bersangkutan sebagaimana disebutkan di atas, penilaian proses ini dapat dilaksanakan oleh:
- Sesama pendidik;
- Kepala satuan pendidikan; dan/atau
- Peserta didik.
Untuk download File, klik tombol berikut:
Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No.16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Paud dan Dikdasmen"