Sumber: Paparan Kadisdik Jatim tentang PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun 2022
A.
TAHAP PENDAFTARAN PPDB
1. Tahap dan jalur pendaftaran PPDB
tahun pelajaran 2022/2023 sebagai berikut:
a. Tahap I (Online)
1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2) Jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua/wali (SMA/SMK)
3) Jalur Prestasi Hasil Lomba
(SMA/SMK)
b. Tahap II (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
c. Tahap III (Online)
Jalur Zonasi (SMK)
d. Tahap IV (online)
Jalur Zonasi (SMA)
e. Tahap V (online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
Gambaran untuk jalur PPDB jenjang SMA dan SMK secara terpisah dapat dilihat pada paparan berikut:
Sumber: Paparan Kadisdik Jatim tentang PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun 2022
2. Ketentuan mengenai tahap dan
jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah
sebagai berikut:
a. Sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya);
b. Sekolah berasrama (SMA Negeri
Taruna Jawa Timur),
c. SMA Terbuka (SMA terbuka 19
Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA
Terbuka Rejotangan Tulungagung);
d. Sekolah di wilayah Kepulauan
(SMAN 1 Masalembu), Pegunungan, dan Pedalaman; dan
e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
B.
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Pendaftaran PPDB tahun pelajaran
2022/2023 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. JALUR AFIRMASI
a. Jalur afirmasi diperuntukkan
bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak
mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
b. Kuota jalur afirmasi adalah 15%
(lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak
7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak 5% (lima persen), dan Penyandang
disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
c. Calon peserta didik baru yang
mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona
dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili
dalam zona dan/atau luar zona;
d. Calon peserta didik baru jenjang
SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan,
sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di
sekolah dalam zona atau luar zona;
e. Jalur afirmasi dari keluarga
tidak mampu dibuktikan dengan:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP),
dapat dilihat melalui situs
2. Kartu Indonesia Sehat (KIS),
dapat dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
dapat dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
dapat dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
5. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai
(KBPNT), dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
6. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST)
dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau
https://cekbansos.kemensos.go.id/
dan/atau
7. Program bantuan Pemerintah
Daerah lainnya.
sebagai bukti keikutsertaan program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
f. Apabila dalam poin huruf (e)
tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan
Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
g. Jalur afirmasi dari anak buruh,
dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e)
dan (f) serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
h. Calon Peserta didik baru yang
berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat pernyataan
dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu;
i. Dalam hal terdapat dugaan
pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), (f), dan /atau (g), sekolah
bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta
menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Pemalsuan bukti keikutsertaan
peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana
dimaksud pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
k. Calon peserta didik baru dari
penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori
disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis,
Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter
Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok
difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain
yang sederajat;
l. Layanan bagi penyandang
disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah di tunjuk sesuai dengan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sedangkan sekolah
lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada.
m. Dalam hal calon peserta didik
yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik
dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang
terdekat dengan sekolah; dan
n. Dalam hal kuota jalur afirmasi
belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur
zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan kuota jalur prestasi nilai akademik
untuk jenjang SMK.
Ketentuan tentang jalur afirmasi
SMA dan SMK secara ringkas dapat dilihat pada paparan berikut:
Sumber: Paparan Kadisdik Jatim tentang PPDB SMA, SMK
dan SLB Tahun 2022
2.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
a. Jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang
terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan
Anak Tenaga Kesehatan;
b. Kuota Jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah
Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan
sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen)
dari pagu sekolah;
c. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang
Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan
tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan;
- Surat Keterangan Domisili
d. Surat Penugasan yang dimaksud
pada huruf c nomor 1) adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut bersekolah
di SMP/Sederajat.
e. Perpindahan Tugas Tugas Orang
tua/wali yang dimaksud pada huruf c adalah antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau
dari luar Jawa Timur.
f. Surat Keterangan Domisili yang
dimaksud pada huruf c nomor 2) diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai
pindah tugas oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
g. Dalam hal Surat Keterangan
Domisili pada huruf f) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat
diganti dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi, lembaga,
kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan
langsung.
h. Surat Keterangan Domisili pada
huruf f) dan huruf g), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB
selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.
i. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga
Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS dapat
mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan
surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
j. Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan
diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan,
yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19 di rumah
sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas;
k. Jalur Anak Tenaga Kesehatan
dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang tua/wali
mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa
Timur pada penanganan pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
lain yang berwenang.
l. Dalam hal Surat Keterangan
Domisili pada huruf k) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat
diganti dengan domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur
pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja.
m. Surat Keterangan Domisili pada huruf k) dan domisili sesuai dengan alamat rumah Sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja pada huruf l), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan.
n. Jalur PPDB Perpindahan Tugas
Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah
dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat
memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
o. Apabila pendaftar dalam satu
sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak
domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
p. Dalam hal terdapat sisa kuota
jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota
dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga
kependidikan; dan
q. Dalam hal kuota jalur
perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota akan
dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan dalam jalur prestasi
nilai akademik untuk jenjang SMK.
Ketentuan tentang jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/ Wali SMA dan SMK secara ringkas dapat dilihat pada paparan
berikut
Sumber: Paparan Kadisdik Jatim tentang PPDB SMA, SMK
dan SLB Tahun 2022
3.
JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
a. Jalur Prestasi Hasil Lomba
diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil
lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau
tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di
tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
b. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba
sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba
bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non
akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
c. Dalam hal kuota jalur prestasi
hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur
prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
d. Dalam hal kuota jalur prestasi
berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi
kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA dan
jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK;
e. Jalur prestasi hasil lomba
bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta
didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai
dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta
didik baru dari dalam zona atau luar zona;
f. Calon peserta didik baru jenjang
SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan
pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam
zona atau luar zona;
g. Prestasi hasil lomba bidang
akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
1) Prestasi
hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
ü
Olimpiade
Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);
ü
Olimpiade
Literasi Siswa Nasional (OLSN);
ü
Olimpiade
Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
ü
Kompetisi
Sains Madrasah (KSM);
ü
Kompetisi
Robotika; dan
üLomba bidang akademik lainnya
2) Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik
terdiri dari:
a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan
Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
b) Prestasi
bidang olahraga:
ü
Gala
Siswa Indonesia (GSI);
ü
Ajang
Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
ü
Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
ü
Pekan
Olahraga Nasional (PON);
ü
Pekan
Olahraga Provinsi (PORPROV);
ü
Pekan
Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
ü
Pekan
Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
ü
Pekan
Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
ü Paragames Olahraga Nasional.
c) Prestasi bidang Keagamaan:
ü
Musabaqah
Tilawatil Qur’an (MTQ)
ü
Hafiz
Qur’an
d) Prestasi bidang Pramuka:
e) Delegasi sekolah; dan
f) Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
j. Prestasi hasil lomba dalam hal
ini dibatasi dengan ketentuan:
- Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
- Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok.
- Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
- Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal.
- Apabila didalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
h. Prestasi diperoleh pada saat
calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.
i. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana
dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA dan SMK secara ringkas dapat dilihat pada paparan berikut
Sumber: Paparan Kadisdik Jatim tentang PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun 2022
Sumber: Paparan Kadisdik Jatim tentang PPDB SMA, SMK
dan SLB Tahun 2022
a. Jalur Prestasi Nilai Akademik
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang system penilaiannya
merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan
semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
b. Kuota jalur prestasi nilai
akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan
berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
c. Kuota jalur prestasi nilai
akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah
yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
e. Calon peserta didik baru jenjang
SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu)
sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
f. Mata pelajaran yang digunakan
untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
3. Bahasa Indonesia;
4. Matematika;
5. Ilmu Pengetahuan Alam;
6. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
7. Bahasa Inggris.
g. Rerata Nilai Rapor merupakan
Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal
dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
h. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi
i. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
j. Bagi SMP/Sederajat yang
belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh
puluh).
k. Bagi SMP/Sederajat dari luar
Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
l. Nilai Akhir merupakan gabungan
Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat
asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
m.Nilai Akhir yang dimaksud pada
huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur
prestasi nilai akademik SMA/SMK.
n. Dalam hal kuota jalur prestasi
nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur
zonasi untuk jenjang SMA.
Ketentuan tentang jalur Prestasi Nilai
Akademik SMA dan SMK secara ringkas dapat dilihat pada paparan berikut
Sumber: Paparan Kadisdik Jatim tentang PPDB SMA, SMK
dan SLB Tahun 2022
a. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi
calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau
luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang
berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu
keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.
b. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK
yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima
calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu
belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
c. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA
adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
d. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK
adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
e. Calon peserta didik baru jenjang
SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya
dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
f. Calon peserta didik baru jenjang
SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu)
sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
g. Dalam hal kartu keluarga
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik
baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili
yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang
berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy
surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang
status keadaan bencana.
h. Keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada huruf (g) meliputi:
1) bencana alam; dan/atau
2) bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemic dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
i. Untuk Kartu Keluarga Baru yang
diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri
Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW
dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan
disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan / pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2022; dan
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
j. Bagi calon peserta didik baru
dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan
lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
k. Dalam hal kuota jalur zonasi
belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai
akademik untuk jenjang SMK.
Ketentuan tentang Jalur Zonasi SMA secara
ringkas dapat dilihat pada paparan berikut
Sumber: Paparan Kadisdik Jatim tentang PPDB SMA, SMK
dan SLB Tahun 2022
Sumber: Paparan Kadisdik Jatim tentang PPDB SMA, SMK
dan SLB Tahun 2022
Informasi penting tentang rangkaian kegiatan dan waktu pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun pelajaran 2022/2023 secara rinci dapat dilihat pada paparan Kadisdik Jatim berikut.
Sumber: Paparan Kadisdik Jatim tentang PPDB SMA, SMK
dan SLB Tahun 2022
Posting Komentar untuk "TAHAP DAN JALUR PPDB SMA, SMK, DAN SLB JATIM 2022"