1. Pengisian Nilai Rapor
Kepala Sekolah
atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor
untuk mata pelajaran:
a. Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
b. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
c. Bahasa
Indonesia
d. Matematika
e. Ilmu
Pengetahuan Alam
f. Ilmu
Pengetahuan Sosial
g. Bahasa Inggris
pada kompetensi
pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
secara online melalui aplikasi PPDB mulai 23 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2022
melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
2. Verifikasi Nilai Rapor
Calon peserta
didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal
secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022
melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
3. Pembetulan Nilai Rapor
Pembetulan nilai
rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan
oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 28 Mei 2022 sampai
dengan 31 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
4. Pengambalian PIN
a. Semua calon peserta didik baru mengambil PIN
(Personal Identification Number) dan Penentukan titik rumah dengan aplikasi
geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 2 Juni 2022 sampai
dengan 18 Juni 2022 secara online.
b. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
Tata Cara Pengambilan PIN :
5. Waktu Pelaksanaan
Posting Komentar untuk "TAHAPAN PENDAFTARAN PPDB JATIM JENJANG SMA/SMK NEGERI TAHUN PELAJARAN 2022/2023"