Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 044/H/KR/2022
Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun
Ajaran 2022/2023 ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022. Dan ini merupakan revisi
dari keputusan Kepala BSKAP No. O34/H/KR/2022 yang ditetapkan
sebelumnya pada bulan Juni 2022.
Penetapan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Kepmendikbudristek
No. 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor
262/M/2022. Dan memberikan kesempatan
bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan
merefleksikan kesiapan dalam menerapkan kurikulum merdeka pada tahun ajaran
2022/2023.
Terdapat tiga kategori satuan Pendidikan pelaksana IKM pada tahun ajaran
2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari keputusan ini, yaitu:
a. mandiri belajar;
b. mandiri berubah; atau
c. mandiri berbagi.
Pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau
mandiri berbagi yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan
6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi
pada kategori mandiri belajar.
Untuk download Salinan Keputusan ini dengan lampirannya,klik -DI SINI-
Posting Komentar untuk "Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek No. 044/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023"