- jumlah peserta didik dalam satu satuan pendidikan,
- banyaknya tema yang dipilih dalam satu tahun ajaran,
- jumlah jam mengajar pendidik yang belum terpenuhi atau dialihkan untuk projek profil,
- atau pertimbangan lain sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Dalam membentuk tim fasilitator ini, beberapa langkah yang harus dilakukan
oleh Pimpinan satuan pendidikan adalah: menentukan
seorang koordinator projek yang dapat diambil dari wakil kepala satuan pendidikan atau pendidik
yang mempunyai pengalaman mengembangkan dan mengelola projek. Apabila mempunyai
SDM yang cukup, koordinator projek profil sekolah dapat membentuk koordinator
di level kelas. Kemudian bersama koordinator, kepala sekolah
memetakan pendidik dari setiap kelas (atau apabila SDM terbatas, perwakilan
dari masing-masing fase) untuk menjadi tim fasilitator projek profil. Koordinator
mengumpulkan dan memberikan arahan kepada tim fasilitator projek profil untuk
merencanakan dan membuat modul projek profil bagi setiap kelas atau fase.
Untuk menjamin terlaksananya tugas tim dan terpeliharanya tata tertib perlu diatur dalam Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Berikut adalah contoh yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan SK Tim Fasilitator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila jenjang SMP. Untuk Download dalam format word, klik tombol berikut:
Posting Komentar untuk "SK Tim Fasilitator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila"