Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. Demikian dikutip dari laman gtk.data.kemdikbud.go.id
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang sudah memiliki NUPTK dapat cetak sendiri dengan mudah melalui aplikasi dengan cara mengisi form isian. Adapun data yang harus disiapkan dalam form tersebut adalah:
- Foto Ukuran 2 x 3cm dalam Format PNG/JPG/JPEG dengan Ukuran file Maksimal 250kb
- NUPTK
- Nama Lengkap (Tanpa Gelar/sesuai data PDSPK)
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
Melalui aplikasi ini di samping dapat cetak sendiri kartu NUPTK juga dapat cek NUPTK bagi yang sudah memiliki NUPTK aktif. Untuk dapat mengakses aplikasi cetak NUPTK tersebut silahkan KLIK gambar form isian di bawah ini
Posting Komentar untuk "CARA MUDAH CETAK SENDIRI KARTU NUPTK"