Permendikbudristek No.12 tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah

 


        Permendikbudristek RI nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum yang  terdiri dari 5 bab dan 3 lampiran memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:

Bab I: Ketentuan umum

Bab II: Cakupan kurikulum merdeka

Bab III: Implementasi kurikulum merdeka

Bab IV: Ketentuan peralihan

Bab V: Ketentuan penutup

     Admin mengulas sebagian dari isi peraturan ini, yaitu pada bab II tentang cakupan kurikulum merdeka. Cakupan kurikulum sebagaimana terdapat pasal 2 terdiri dari:

  1. kerangka dasar Kurikulum; dan
  2. struktur Kurikulum.

        Pada pasal selanjutnya, tepatnya 3 dan 4 menjelaskan bahwa kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum yang memuat: a. tujuan; b. prinsip; c. karakteristik pembelajaran; d. landasan filosofis; e. landasan sosiologis; dan f. landasan psikopedagogis.

        Sedangkan struktur kurikulum sebagaimana terdapat pada pasal 5 sampai dengan 24 menjelaskan beberapa hal penting, antara lain:

ü Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas :

  1. Kompetensi:  kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.
  2. Muatan pembelajaran: merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta didik sesuai dengan kebutuhan belajar.
  3. Beban belajar:  Beban belajar merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.

ü Struktur Kurikulum terdiri atas:

  1. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
  2. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  3. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  4. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
  5. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
  6. struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;
  7. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;
  8. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;
  9. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan
  10. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

 Ã¼ Struktur Kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan memuat:

a.       Intrakurikuler; dan

b.       Kokurikuler.

Di samping itu struktur Kurikulum juga dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

Pembahasan tentang intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:

1.       Intrakurikuler memuat:

a.   kompetensi;

b.   muatan pembelajaran; dan

c.   beban belajar.

Pembahasan tentang kompetensi dibahas pada pasal 9 sampai dengan 11, antara lain memuat beberapa hal penting sebagai berikut:

Kompetensi dirumuskan dalam bentuk capaian pembelajaran dan terdiri atas:

    1. Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini;
    2. Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
    3. Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
    4. Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
    5. Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat;
    6. Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat; dan
    7. Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk: 1. kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan 2. kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun.

Capaian Pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus disusun dengan ketentuan:

      1. Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan Peserta Didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak; dan
      2. Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran sebagaimana di atas disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak.

Sedangkan tentang muatan pembelajaran  termuat dalam pasal 12 sampai dengan 14 dan beban belajar dalam pasal 15 antara lain sebagai berikut:

    • Muatan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini dirumuskan secara terintegrasi dengan kompetensi yang ingin dibangun.
    • Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran
    • Mata pelajaran mengenai keahlian pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan mengacu pada program keahlian dan konsentrasi keahlian dalam spektrum keahlian yang ditetapkan oleh Menteri.
    • Beban belajar sebagaimana dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

2.       Kokurikuler yang termuat pada pasal 16 sampai 20 antara lain menjelaskan tentang:

Pasal 16:

    1. Kokurikuler memuat:
      • Kompetensi;
      • Muatan pembelajaran; dan
      • Beban belajar
    1. Kokurikuler dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.
    2. Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada pendidikan kesetaraan.
    3. Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.
    4. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik.
    5. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.
    6. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Pasal 17 sampai 19 memuat tentang kompetensi, muatan pembelajaran dan beban belajar pada projek penguatan profil pelajar pancasila. Beberapa ketentuan hal tersebut dapat dijelaskan  antara lain sebagai berikut:
Kompetensi :

    1. Kompetensi pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri peserta didik yang: a. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; b. bergotong royong; c. bernalar kritis; d. berkebinekaan global; e. mandiri; dan f. kreatif.
    2. Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Muatan Pembelajaran:

    1. Muatan pembelajaran pada projek penguatan profil pelajar pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila
    2. Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila menjadi rujukan bagi satuan pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik peserta didik.
    3. Tema projek penguatan profil pelajar pancasila ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Beban Belajar:

Beban belajar pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

Ketentuan tentang ekstrakurikuler tertuang dalam pasal 21 sampai dengan pasal 24 memuat antara lain:

  1. Ekstrakurikuler memuat: a. kompetensi; b. muatan pembelajaran; dan c. beban belajar.
  2. Ekstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik
  3. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Ekstrakurikuler sebagaimana di atas yang mengacu  mengacu pada: a. komponen; b. jenis dan format kegiatan; c. prinsip pengembangan; d. mekanisme; e. evaluasi; f. daya dukung; dan g. pihak yang terlibat
  4. Satuan Pend Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
  5. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
  6. Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan dan peserta didik.
  7. Keikutsertaan peserta didik dalam kstrakurikuler bersifat sukarela.

        Demikian gambaran sebagian isi dari Bab II Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Lebih detail tentang struktur kurikulum dan pengembangan ekstrakurikuler pada kurikulum merdeka dapatt dilihat pada lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peratuan menteri ini.

        Untuk mengetahui dari sumber aslinya dapat dilihat salinan Peraturan Menteri di bawah ini 

Sedangkan untuk download dapat diklik pada tombol di bawah ini
Download Button

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek No.12 tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah"