Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025

 

Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025

Kalender pendidikan  bukanlah hal asing dalam dunia pendidikan. Kalender pendidikan  mencakup seluruh komponen periodisasi proses yang berjalan dalam satu tahun pelajaran. Kalender ini memuat pengaturan waktu dalam kegiatan mengajar selama satu tahun ajaran, mencakup permulaan tahun ajaran baru, waktu pembelajaran efektif, minggu efektif belajar, dan juga hari libur. Dengan adanya kalender pendidikan, tahapan belajar mengajar menjadi lebih efektif, efisien dan tertata dengan baik.

Menimbang bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif dan efisien. Untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan pedoman kalender madrasah.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Direktur Jendral Pendidikan Islam  Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor 2701 Tahun 2024 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.

Pedoman Kalender sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar penyusunan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024

Dalam lampiran pedoman kalender ini dijelaskan ketentuan umum sebagai berikut:

  1. Pedoman Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Pedoman Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari Iibur.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (Ml), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  3. Masa Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.
  4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.
  5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
  6. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
  7. Penilaian/Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  8. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dipelajarai sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8.
  9. Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester gasal.
  10. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester genap.
  11. Asesmen Formatif adalah Penilaian/asesmen yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan peserta didik, merefleksi dan  dan memperbaiki proses pembelajaran.
  12. Asesmen Sumatif yaitu Penilaian/asesmen pada pendidikan anak usia dini yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik. Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk mengetahui capaian hasil belajar peserta didik dan mengetahui efektivitas program pembelajaran.
  13. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah penilaian/ asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan peserta didik bagi RA dan pencapaian hasil belajar bagi MI, MTs, MA/MK sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
  14. Lima hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.
  15. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Adapun Hari libur dimaksud adalah hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  16. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.
  17. Libur akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
  18. Kementerian adalah Kemeterian Agama Republik Indonesia.
  19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  20. Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/kabupaten/kota.  
Sedangkan ketentuan khusus dalam peraturan ini menjelaskan :\
  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi I (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
  2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelaaran tatap muka untuk Ml : 35 menit, MTS : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
  3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
    • Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
    • Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
    • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistern yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
  1. Hari Iibur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun rincian kegiatan madrasah semester gasal dan genap sebagai berikut:
A. Semester Gasal
TANGGAL KETERANGAN
15 Juli 2024 Awal masuk/permulaan Tahun Ajaran 2024/2025
15 - 20 Juli 2024 Rentang waktu MATSAMA
17 Agustus 2024 HUT Kemerdekaan RI
16 Sepetember 2024 Maulid Nabi Muhammad SAW
18 Nov - 7 Des 2024 Rentang Penilaian Akhir Semester Gasal/ Asesmen Sumatif
16 - 19 Desember 2024 Pengolahan nilai rapor semester gasal
25 Desember 2024 Hari Raya Natal
23-31 Desember 2024 Libur pembelajaran semester gasal
B. Semester Genap

TANGGAL KETERANGAN
1 Januari 2025 Tahun Baru Masehi
2 Januari 2025 Awal Masuk Semester Genap
3 Januari 2025 Hari Amal Bakti (HAB)
27 Januari 2025 Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek
29 Maret 2025 Hari Raya Nyepi
3 Maret - 17 Mei 2025 Rentang Waktu Asesmen Madrasah
1 Maret 2025 1 Ramadlan (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
31 Maret 2025 Hari Raya Idul Fitri 1446 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
18 April 2025 Wafat Isa Al Masih
26 Mei - 14 Juni 2025 Perkiraan Rentang Waktu Penilaian Akhir Tahun/Asesmen Sumatif Akhir Tahun Ajaran
29 Mei 2025 Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni 2025 Hari Lahirnya Pancasila
20 atau 21 Juni 2025 Penyerahan laporan hasil belajar semster genap
23 Juni - 13 Juli 2025 Libur Pembelajaran Akhir Tahun Ajaran
Untuk mengetahui lebih detail keputusan tentang pedoman kalender madrasah tersebut, dapat dilihat di bawah ini.

Sedangkan pedoman kalender pendidikan madrasah dalam format exel dapat didownload pada tombol di bawah ini.

Download Button

Posting Komentar untuk "Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025"